Our Practice Area

I & Z Law Office memberikan perlindungan hukum dari awal hingga akhir untuk berbagai sektor. 

Transportation & Logistic

Jasa angkut orang dan barang menjadi bagian fasilitas penggerak dunia usaha. Jasa tersebut dikenal dalam kegiatan bisnis transportasi dan ekspedisi logistik melalui darat, laut dan udara. Sebagai penunjang kegiatan usaha tentu terdapat berbagai aspek hukum di dalamnya. Pengaturan hubungan antara orang dengan orang dan orang dengan barang. Indonesia sebagai negara kepulauan menggunakan moda transportasi dan logistik, di antaranya kapal laut, pesawat, mobil dan kereta api.

Aspek kontraktual, perizinan, asuransi, properti, standar keamanan keselamatan, dan Standard Trading Conditions (STC), bahkan kepabeanan menjadi perhatian daya dukung menjalankan bisnis ini. Perkembangan bisnis transportasi dan logistik mendapat dukungan pemerintah dengan diterbitkannya pengaturan angkutan multimoda. Sehingga diperlukan dukungan kepastian dan perlindungan hukum. Beberapa peraturan pendukung dalam kegiatan transportasi dan ekspedisi logistik Undang-Undang Perkeretaapian, Undang-Undang Penerbangan, Undang-Undang Pelayaran, dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Shipping & Maritime

Sektor bisnis ini dapat dikatakan daya dukung konvensional yang tetap menjadi andalan untuk kegiatan distribusi domestik dan internasional. Sekalipun teknologi aviasi menjadi unggulan dalam durasi, tetapi perkapalan tetap prioritas bagi pelaku bisnis. Data statistik Indonesia di tahun 2022 dari 25 Pelabuhan strategis Indonesia terdapat 398.566.000 ton muat barang dan 392.928.000 ton bongkar barang.

Angka transaksi bisnis di sektor ini tentu merupakan salah satu terbesar yang membutuhkan daya dukung terutama dari segi perizinan dan sengketa hukum. Perkapalan dan kelautan banyak menyentuh lintas batas negara sehingga harus benar-benar mentaati segala konvensi internasional yang berkenaan dengan kelautan dan batas negara. Negara Indonesia sudah meratifikasi beberapa konvensi yang harus ditaati para pelaku usaha.

Medical, Health & Pharmaceutical

Semenjak pandemi covid-19 yang melanda dunia, usaha sektor medical, health & pharmaceutical semakin menarik di pasaran. Ditunjang dengan ilmuwan yang terus melakukan inovasi dan pengembangan. Pelaku usaha memenuhi kebutuhan pasar dengan memperhatikan standar ketentuan yang berlaku. Perlu berhati-hati dengan usaha di bidang ini karena menyangkut nyawa manusia. Objeknya adalah kesehatan manusia, sehingga sangat rentan mendapat permasalahan apabila diselenggarakan tanpa memperhatikan berbagai elemen pendukung. Permasalahan tidak akan berhenti pada ganti kerugian pada individu yang dirugikan, ranah hukum publikpun bisa ikut menuntut. Sehingga diperlukannya upaya pencegahan risiko-risiko usaha yang berdampak pada persoalan hukum.

Finance Sector

Usaha sektor keuangan merupakan mitra pelaku usaha. Alasannya tentu karena sektor usaha ini menyediakan permodalan yang likuid. Tidak butuh waktu lama untuk memperoleh kerjasama dengan usaha sektor keuangan. Bahkan dengan perkembangan teknologi, siapapun dapat bekerjasama dengan sektor usaha keuangan tanpa perlu mendatangi kantor layanan. Berbagai macam platform telah menawarkan produk mereka kepada konsumen untuk bersaing dengan jasa keuangan konvensional. Beberapa bentuk usaha sektor keuangan, di antaranya perbankan, asuransi, pembiayaan, finance technology, lembaga penjaminan dan pegadaian.

Perbankan memiliki sumbangsih terbesar untuk sektor permodalan, mulai dari usah mikro hingga usaha makro. Sektor usaha ini pula yang tidak sedikit menemukan permasalahan dengan konsumennya. Tentu dapat disadari sebagai risiko dalam menjalankan usaha. Setiap pihak ingin kerjasamanya berjalan lancar. Pelaku usaha jasa keuangan harus lebih berhati-hati untuk memahami permasalahan dengan pihak mana mereka bekerja sama. Harus dapat dipisahkan manakah pihak yang benar-benar menghadapi situasi sulit dalam pada saat berusaha dan mana pihak yang memang memiliki iktikad buruk. Jasa profesi advokat tentu menjadi salah satu mitra tepat guna menghadapi permasalah tersebut.

Property and Land

Meskipun AI merupakan teknologi terbaru, tetapi dunia usaha sesungguhnya harus tampil secara fisik. Usaha membutuhkan tempat dan tempat akan berdiri di atas tanah. Baik individu maupun badan usaha adalah pasar untuk bisnis properti. Jumlah penduduk Indonesia terus bertambah dan angka backlog mengalami tren penurunan. Usaha properti bergerak positif menyediakan hunian untuk individu. Begitupun pembangunan fasilitas gedung perkantoran tetap menggeliat di Jakarta sekalipun ibukota Indonesia berpindah ke Kalimantan.

Tapi tak sedikit dari transaksi bisnis properti dan terutama pertanahan diperhadapkan permasalahan hukum. Tak tanggung-tanggung orang bisa diseret ke permasalahan pidana, perdata bahkan adminsitrasi negara. Untuk mengurus hak saja, di Indonesia memiliki berbagai macam hak untuk memiliki suatu bidang tanah, begitupun ketika ingin mendirikan bagnunan di atasnya maka pelaku usaha akan diperhadapkan dengan berbagai perizinanan agar kegiatan dapat berjalan lancar. Sehingga menjadi alasan yang logis jika terdapatnya layanan jasa hukum untuk kegiatan properti dan pertanahan.

Labour

Tenaga kerja Indonesia mendapat perlindungan hukum yang lebih pasti setelah berlakunya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Dan selain itu, didukung pula dibentuk lembaga tersendiri untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Selama 20 tahun lebih undang-undang ketenagakerjaan terus berdinamika dengan kebijakan politik. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar, tapi bagi dunia investasi tentu akan menjadi perhatian tersendiri. Investor tidak melulu bergantung pada murahnya biaya tenaga kerja, tetapi yang lebih utama adalah bagaiman terapat kepastian hukum dengan segala permasalahan ketenagakerjaan.

Koperasi & Yayasan

I & Z Law Office menyediakan Pelayanan jasa hukum di bidang koperasi dan yayasan. I & Z Law Office memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan hak-hak anggota dan pengurus. Dalam konteks koperasi, jasa hukum mencakup penyusunan dan penelaahan anggaran dasar, peraturan internal, serta dokumen-dokumen penting lainnya yang mengatur kegiatan koperasi. Tim Lawyer kami juga memberikan nasihat mengenai tata kelola yang baik, termasuk hak dan kewajiban anggota, serta proses pengambilan keputusan. Selain itu, kami membantu dalam menyelesaikan sengketa internal antara anggota atau antara anggota dan pengurus, serta mendampingi koperasi dalam proses registrasi dan perizinan di instansi terkait.

Di sisi yayasan, I & Z Law Office menyediakan Pelayanan jasa hukum meliputi penyusunan akta pendirian, pengelolaan dana, dan kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur kegiatan sosial dan kemanusiaan. Tim kami juga memberikan bimbingan mengenai manajemen yayasan, termasuk tanggung jawab pengurus dan transparansi keuangan. Dalam hal ini, kami membantu yayasan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban dan memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan tujuan pendirian yayasan. Selain itu, pelayanan jasa hukum kami juga mencakup penanganan sengketa hukum yang mungkin timbul, baik dengan pihak ketiga maupun internal. Dengan demikian, pelayanan hukum di bidang koperasi dan yayasan sangat penting untuk memastikan keberlanjutan operasional dan menjaga kepercayaan publik terhadap kedua entitas ini.

Intelectual Property

Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pemerintah Indonesia terus memberi perhatian terhadap aspek hukum kekayaan intelektual dengan menyesuaikan perkembangan hukum internasional. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021, dibentuk pula satu profesi yang memang khusus berperan dalam kekayaan intelektual.

Investment & Market Capital

Pelayanan jasa hukum di bidang investasi dan pasar modal mencakup berbagai aspek yang esensial untuk mendukung kepatuhan dan keberlangsungan aktivitas investasi. Jasa ini meliputi penyusunan dan penelaahan dokumen hukum, seperti prospektus, perjanjian investasi, dan kontrak sekuritas, serta memberikan nasihat mengenai regulasi yang berlaku dari otoritas pasar modal. Selain itu, penyedia jasa hukum ini juga berperan dalam melakukan due diligence untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mengidentifikasi risiko hukum sebelum transaksi dilakukan. Dalam konteks penyelesaian sengketa, kami membantu dalam arbitrase dan litigasi terkait pelanggaran kontrak atau sengketa antar pemegang saham. Dengan demikian, pelayanan ini sangat penting untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga integritas pasar modal.

Privat law

Mewakili Klien sebagai Penggugat atau Tergugat, Pemohon atau Termohon dalam sengketa perdata meliputi Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi), Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (tort law), Penagihan dan tuntutan Utang Piutang terhadap Debitor guna meningkatkan pemasukan bagi Perusahaan, sekaligus menguji tingkat kepatuhan Debitor, Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Debitur, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Gugatan lain-lain dalam kepailitan antara lain; action pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya), Gugatan Derivatif dalam perseroan terbatas, Permohonan Audit Investigasi terhadap Perseroan ke Pengadilan Negeri, Pembentukan Tim Kurator, Pembentukan Tim Likuidator dan segala aktifitas hubungan keperdataan dalam lingkup hukum ekonomi.

Criminal law

Meliputi pendampingan Klien dalam membuat Laporan Polisi, dalam hukum pidana mendampingi Klien sebagai Terlapor/Tersangka/Terdakwa dalam permasalahan hukum Pidana (criminal justice system) yang meliputi Tindak Pidana yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi (tindak pidana penipuan dan penggelapan, penadahan, tindak pidana pajak, tindak pidana penyeludupan dan kepabeanan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana hak kekayaan intelektual, tindak pidana dalam pasar modal dan tindak pidana yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi lainnya/tipikor (tindak pidana korupsi).

Energy, Resources & Mining

Manusia dan lingkungannya menggantungkan kebutuhan hidup dengan energi dan sumber daya. Pengelolaan energi dan sumber daya tersebut terus mengalami perkembangan dengan memanfaatkan teknologi melalui korporasi. Korporasi memiliki kapitalisasi yang memadai untuk mengelola energi dan sumber daya. Salah satu bentuk kegiatan pengelolaan energi dan sumber daya adalah pertambangan. Kegiatan pertambangan juga menjadi sorotan terutama dari segi isu lingkungan. Prinsip kehati-hatian yang terukur secara hukum harus senantiasa menjadi peringatan agar kegiatan bisnis korporasi bisa berkelanjutan. Ketiga isu tersebut, yakni energy, resources & mining perlu mendapat perhatian khusus dari segi hukum. Ada banyak isu hukum dalam sektor bisnis energi, sumber daya dan pertambangan, di antaranya ketenaga kerjaan, perpajakan, perizinan, lingkungan, hukum adat, pertanahan dan sebagainya.

Environment

Isu Utama pembahasan ekonomi global ataupun nasional tidak bisa lepas dari isu lingkungan. Terutama negara maju selalu merumuskan kebijakan ekonomi bergandengan dengan lingkungan. Penting bagi pelaku bisnis memperoleh perlindungan hukum lingkungan melalui jasa hukum yang tepat. Terlebih bisnis yang bidang kegiatannya sumber daya alam. Pada prinsipnya isu lingkungan menghendaki adanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Penegakan hukum bidang lingkungan meliputi hukum pidana, hukum perdata dan hukum administratif. Baik korporasi maupun perorangan perlu memahami dengan jelas aspek hukum bidang lingkungan yang demikian.

Tax

Kegiatan bisnis tidak semata mencari keuntungan. Dibalik semua bidang kegiatan bisnis memiliki kewaajiban yang tak kalah penting dan berlaku di negara manapun. Bahkan tidak sedikit pelaku bisnis dengan sengaja menghindarinya. Firma kami memberikan perlindungan hukum melalui nasihat hukum untuk ketaatan pajak. Dan juga dapat memberikan perlindungan hukum apabila berkeberatan dengan kewajiban pajak yang dibebankan pemerintah. Indonesia memiliki pengadilan pajak sebagai Lembaga peradilan yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa pajak. Tentunya nasihat hukum Firma kami akan mencegah dan meminimalisir risiko dari aspek pidana dan administrasi negara pajak.

Telecomunication & Digital Information

Ruang gerak bisnis bergerak semakin cepat oleh telekomunikasi dan informasi digital. Kecanggihan telekomunikasi dan informasi digital menjadi ruang interaksi pelaku usaha dan konsumen kian dekat. Pilihan untuk memanfaatkan telekomunikasi dan informasi digital menjadi semakin strategis. Penyelenggaran bidang usaha telekomunikasi dan informasi digital itu sendiri tidak terlepas dari potensi permasalah hukum, karena dalam praktiknya undang-undang meminta adanya jaminan perlindungan hukum.

Salah satu permasalahan terkini adalah kebocoran data. Dapat dibayangkan bagaimana dampaknya kepada konsumen dan masa depan usaha jika terjadi demikian. Sebagai contoh lain pemasangan alat pendukung komunikasi yang melintasi jalur darat, laut dan udara. Di darat kabel akan ditanam, di laut kabel akan melintasi laut, di udara memanfaatkan frekuensi. Sementara itu peran pemerintah akan selalu melakukan pengawasan bagi pelaku usaha telekomunikasi dan informasi digital. Beberapa aspek, di antaranya perizinan, keamanan lalu lintas darat, lau dan udara, keamanan negara dan warga negara, pemanfaatan ruang udara, tanah dan laut milik negara ataupun pribadi, perlu ditelaah dan dikaji sedemikian rupa agar tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Media (Press)

Indonesia sebagai negara demokrasi menjunjung tinggi kebebasan pers. Pasca reformasi negara membentuk suatu undang-undang yang menjamin kebebasan pers. Maka tak heran jika dewasa ini dunia bisnis media semakin menjamur. Bahkan dengan pemanfaatan teknologi, justru media semakin aktual dan semakin nyata tanpa perlu menggunakan material fisik. Selain bermanfaat sebagai ruang pemberitaan, media tentunya memiliki aspek komersil. Perusahaan memerlukan strategi pemasaran seperti menjaga kredibilitas dan profesionalitas. Suatu perusahaan media penting memperhatikan aspek hukum yang dapat merugikan pribadi/badan hukum, harus benar-benar dapat memisahkan manakah yang menjadi konsumsi publik dan yang mana milik pribadi. Jika tidak demikian, maka tuntutan hukum pidana dan perdata dapat saja terjadi.

Consumer

Konsumen adalah sasaran pasar dunia bisnis. Sektor usaha apapun membutuhkan konsumen. Dan negara melindungi konsumen dengan dibentuknya undang-undang tersendiri. Ada jaminan perlindungan hukum bagi konsumen sehingga bagi para pelaku bisnis harus peka dan benar-benar memperhatikan hak-hak konsumen. Sebagaimana amanah undang-undang untuk melindungi konsumen dibentuk suatu lembaga, yakni Badan Perlindungan Konsumen. Di perusahaan sendiri harus menyediakan layanan konsumen. Korporasi harus memahami betul perspektif hukum menghendaki adanya keseimbangan kedudukan antara perusahaan dan konsumen. Bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap konsumen serta menghindari hal-hal yang terlarang bagi pelaku usaha. Sehingga sangat perlu perlindungan hukum agar terhindar dari tuntutan kerugian konsumen.

Islamic Private Law

Indonesia adalah negara dengan penduduk islam terbesar di dunia, menariknya justru sistem hukum Indonesia mengadopsi civil law. Hukum islam di Indonesia mendapat ruang sendiri pada bidang hukum privat. Institusi peradilannya tersendiri, yakni pengadilan agama yang tersedia di kabupaten/kota (tingkat pertama), provinsi (tingkat banding) dan pusat (tingkat kasasi). Beberapa pengaturan yang menjadi kewenangan pengadilan agama, di antaranya perkawinan, waris, hibah, wasiat wakaf, infaq, sedekah, dan ekonomi islam.

Administrative Law

Sebagai negara penganut sistem hukum eropa continental, salah satu cirinya adalah dikenalnya kodifikasi hukum. Pembentukan hukum menjadi dasar penegakan hukum, dibandingkan yurisprudensi. Salah satu cirinya adalah dikenalnya lembaga hukum administratif atau Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Sebagai contoh, aspek perizinan diibaratkan tiket untuk menjalankan atau memperoleh hak menjalankan usaha. Perizinan tersebut merupakan produk administrasi pemerintahan yang dapat diuji pada Pengadilan TUN. Ini tak lepas dari persoalan seberapa taat terhadap asas hukum dalam pembentukan keputusan administrasi negara. Sehingga bagi pelaku usaha baik sebagai pihak yang memiliki izin (keputusan tata usaha negara) ataupun yang merasa dirugikan atas suatu keputusan tata usaha negara dapat menggugat pada Pengadilan TUN

Judicial review Constitutional Court and Supreme Court

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi telah mengalami beberapa kali amandemen. Salah satu bagian penting dalam amandemen tersebut adalah terdapatnya kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan di bawahnya. Hal tersebut menjadi angin segar demokrasi untuk mengontrol pembuat undang-undang sesuai kehendak konstitusi. Lembaga eksekutif ataupun lembaga legislatif tidak bisa membuat peraturan seenaknya karena akan diuji pada Mahakamah Konstitusi dan Mahakamah Agung. Tidak hanya dalam kedudukan sebagai individu warga negara, bahkan badan hukum yang merasa dirugikan atas norma-norma peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dapat mengajukan permohonan pengujian (judicial review).

Monopolistic Practices and/or Unfair Business

Kompetisi bisnis merupakan konsekuensi yang wajar untuk memberikan yang terbaik bagi pasar. Para pelaku bisnis menawarkan produk dan jasa dilakukan dalam koridor bersaing secara sehat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi pedoman sekaligus batasan agar pelaku bisnis berkompetisi pada trek yang benar tanpa melihat besar modal ataupun luas jaringan. Undang-undang menjamin agar prilaku negatif bisnis yang demikian dapat diberikan sanksi.

Plantation & Agrobisnis

Bisnis di bidang pertanian dan perkebunan di Indonesia sangatlah menjanjikan. Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan luas. Perkebunan kelapa sawit, gula, karet, kopi, teh, dan sebagainya. Implementasi usaha bidang pertanian dan perkebunan membutuhkan tanah sebagai lahan. Diperlukan kepastian hukum hak atas tanah, perizinan, dokumen lingkungan, ketenagakerjaan, kelompok masyarakat adat, kerjasama lembaga keuangan.

Trade & E-commerce

Perdagangan konvensional dan perdagangan dengan pemanfaatan teknologi (e-commerce) menjadi sarana berkegiatan ekonomi. Mulai dari domestik hingga internasional, sekarang para pelaku usaha sudah memiliki jangkauan yang lebih luas. Pengaturan dari segi hukum perdagangan yang perlu diperhatikan, di antaranya perizinan ekspor impor, kontrak dengan berbagai pihak, Standar Nasional Indonesia (SNI), standar kesehatan, sertifikasi halal, kepabeanan, larangan praktik monopoli, termasuk larangan-larangan dalam Undang-Undang Perdagangan. Konsekuensi hukum yang terjadi bagi pelaku usaha dapat ditindak secara pidana, pencabutan izin bahkan tuntutan perdata bagi yang merasa dirugikan.

Receiver & Bankrupcty

Perikatan dalam dunia bisnis sangat berharap untuk mencegah terjadinya cidera janji (wanprestasi). Setiap pihak akan berharap pelaksanaan perjanjian akan berjalan lancar sesuai tujuan. Namun dalam praktiknya pelaku usaha banyak diperhadapkan gagal bayar dari lawan transaksinya. Untuk menuntut hal tersebut salah satu instrumen yang digunakan adalah mengajukan gugatan pailit pada Pengadilan Niaga. Proses kepailitan memiliki kekhususan dari hukum acara perdata. Penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan kurator dan pengurus. Profesi kurator dan pengurus berbeda dengan advokat, karena mempunyai sertifikasi sendiri dan terdaftar pada lembaga pemerintahan yang membidangi hukum.

Construction

Jasa konstruksi memberikan pelayanan dimulai dari pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali. Bidang pengaturan jasa konstruksi meliputi kontrak, standar keamanan, keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan, kompetensi kerja. Diperlukan keterampilan khusus untuk membaca dan menganalisis suatu kontrak. Kontrak menjadi pedoman dalam menjalankan jasa konstruksi. Sehingga penyusunan klausul kontrak harus memenuhi standar agar memberikan jaminan dalam pelaksanaannya.

Merger, Acquition & Liquidation

Perusahaan terus berdinamika dengan perkembangan perekonomian. Dibutuhkan keputusan-keputusan yang tepat agar tetap bisa bertahan atau setidaknya terhindar dari kerugian sampai dinyatakan pailit. Pilihan tersebut dapat dilakukan penggabungan (merger), akuisisi dan likuidasi. Keputusan dari ketiga pilihan tersebut membutuhkan setidak-tidaknya yang ahli dibidang hukum dan ekonomi. Aspek legal (hukum) bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum agar proses penggabungan (merger), akuisisi dan likuidasi dapat dipertanggungjawabkan. Lebih tepatnya ahli hukum perusahaan akan menyediakan layanan jasa hukum ini. Dibutuhkan penyusunan dokumen yang berkaitan dengan aset, kewajiban, ketenagakerjaan, pemegang saham.

Hotel and Tourism

Bisnis perhotelan dan pariwisata bertujuan memfasilitasi yang dapat berupa individu, perusahaan ataupun rangkaian kegiatan (event). Aspek pengaturannya dalam hukum, antara lain perizinan, lingkungan, ketenagakerjaan, kontrak, konsumen, pertanahan, dan lain sebagainya. Pelaku usaha bisnis perhotelan dan pariwisata banyak menemukan tantangan penegakan hukum lingkungan. Bagaimana tidak, bisnis perhotelan dan pariwisata banyak memiliki dampak terhadap lingkungan. Pengelolaan limbah perhotelan dan wisata harus mentaati hukum administratif sebagaimana tujuan pembangunan berkelanjutan. Sisi jasa pelayanan juga sangat rentan dengan komplain konsumen jika tidak memahami secara tepat hak-hak konsumen.

Arbitration and Alternatif Dispute Resolution

Salah satu kemajuan bagi ekonomi Indonesia pasca reformasi dengan dibentuknya Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bagi pelaku bisnis peraturan ini sangatlah membantu untuk memudahkan dan mempercepat penyelesaian sengketa. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa adalah pilihan tepat menyelesaikan masalah dengan tenggang waktu terukur tanpa perlu melibatkan lembaga peradilan. Karena sebagaimana menjadi rahasia umum, peradilan Indonesia sangat lambat menyelesaikan sengketa serta berjenjang. Tentu ini tidak efektif dan merugikan dari segi waktu dalam menjalankan bisnis.

I&Z LAW OFFICE

Experienced Legal Support is Just a Click Away

Our team is here to provide the trusted support you need for your legal challenges.

Melayani dengan kerjasama secara profesional dan penuh tanggungjawab untuk memberikan solusi setiap permasalahan anda

Contact Us

© 2024 I & Z Law. All right reserved.